Singaraja, 30 Juni 2026||BapendaBeeJak!
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Buleleng melaksanakan kegiatan pendataan Wajib Pajak Daerah bersama Tim Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (OPAD), yang terdiri dari unsur Kejaksaan Negeri Buleleng, Polres Buleleng, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng, serta pelaksana dari Bidang Pelayanan dan Pendataan Bapenda.
Kegiatan pendataan difokuskan pada Wajib Pajak Daerah sektor Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang berada di wilayah Desa Gobleg, Desa Munduk, dan Desa Kayuputih, Kecamatan Banjar.
Pendataan ini merupakan salah satu upaya Pemerintah Kabupaten Buleleng dalam memperluas basis data Wajib Pajak Daerah sekaligus memastikan potensi pajak daerah dapat terdata secara akurat. Data yang diperoleh akan menjadi dasar dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan serta mengoptimalkan pengelolaan pendapatan daerah.
Melalui sinergi lintas instansi dalam Tim OPAD, diharapkan kegiatan pendataan dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Optimalisasi penerimaan pajak daerah menjadi salah satu langkah strategis dalam mendukung pembiayaan pembangunan daerah serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Bapenda Kabupaten Buleleng terus berkomitmen menghadirkan pelayanan perpajakan yang profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus mengajak seluruh wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku demi terwujudnya pembangunan Kabupaten Buleleng yang berkelanjutan.