Singaraja, 10 Maret 2026 || BapendaBeeJak!
Sebagai tindak lanjut Peraturan Gubernur Bali Nomor 2 Tahun 2019 tentang Integrasi Sistem dan Data Pajak Hotel dan Restoran Kabupaten/Kota secara Elektronik di Provinsi Bali, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Buleleng yang diwakili oleh Kepala Bidang Penagihan dan Evaluasi menghadiri Rapat Penguatan Elektronifikasi Pelaporan Realisasi Penerimaan Pajak Hotel dan Restoran Kabupaten/Kota.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa, 10 Maret 2026 bertempat di Ruang Rapat Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali. Rapat ini dihadiri oleh perwakilan Bapenda Kabupaten/Kota se-Bali sebagai forum koordinasi dan penguatan sinergi dalam penerapan sistem pelaporan pajak secara elektronik.
Melalui kegiatan ini, dibahas berbagai langkah strategis dalam penguatan elektronifikasi pajak hotel dan restoran, khususnya dalam integrasi data dan sistem pelaporan realisasi penerimaan pajak daerah secara digital. Upaya ini diharapkan mampu meningkatkan transparansi, akurasi data, serta optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).
#BapendaBuleleng #BapendaBeeJak #PajakDaerah