Singaraja, 21 Mei 2026 | BapendaBeeJak
Dalam rangka optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak reklame, Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Buleleng melaksanakan Rapat Koordinasi Pendataan Pajak Reklame yang bertempat di Ruang Kepala Badan Bapenda Kabupaten Buleleng, Kamis (21/5).
Kegiatan rapat koordinasi ini dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan dan Pendataan Bapenda Kabupaten Buleleng dan dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buleleng, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng, serta Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Buleleng.
Rapat ini dilaksanakan sebagai langkah sinergi antar perangkat daerah dalam melakukan pendataan, evaluasi, serta penataan pajak reklame yang ada di wilayah Kabupaten Buleleng. Selain itu, kegiatan ini bertujuan untuk memastikan seluruh objek reklame telah terdata dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku sehingga potensi penerimaan daerah dapat dioptimalkan.
Dalam arahannya, Kabid Pelayanan dan Pendataan menyampaikan bahwa pendataan pajak reklame menjadi salah satu langkah strategis dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mendukung tertib administrasi perpajakan daerah. Melalui koordinasi lintas sektor, diharapkan pengawasan terhadap pemasangan reklame dapat berjalan lebih efektif dan terintegrasi.
Selain membahas evaluasi data reklame yang telah terdaftar, rapat koordinasi juga menitikberatkan pada upaya sinkronisasi data perizinan, pengawasan lapangan, serta penertiban reklame yang belum memenuhi ketentuan administrasi perpajakan maupun perizinan.
Dengan adanya koordinasi yang berkelanjutan antar OPD terkait, Pemerintah Kabupaten Buleleng optimis potensi penerimaan dari sektor pajak reklame dapat terus meningkat dan memberikan kontribusi positif terhadap pembangunan daerah serta pelayanan publik kepada masyarakat.