Singaraja, Kamis 26 Maret 2026 ||BAPENDABeeJak!
Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Buleleng menggelar kegiatan sosialisasi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Perhotelan guna meningkatkan pemahaman masyarakat dan pelaku usaha terhadap kewajiban perpajakan. Kegiatan ini diikuti olehUPTD KPH Bali Utara, Perbekel Desa Sumberkima dan Ketua LPHD.
Bertempat di ruang Kepala Bapenda Kabupaten Buleleng, Sosialisasi tentang pajak daerah khususnya Pajak barang dan Jasa Tertentu atas Jasa Perhotelan dibuka oleh Kepala Bapenda didampingi Kabid Pelayanan dan Pendataan
Dalam kegiatan tersebut, dijelaskan secara rinci mengenai ketentuan PBJT, tata cara pemungutan, serta pelaporan yang harus dilakukan oleh wajib pajak daerah, serta pentingnya peran pajak daerah dalam mendukung pembangunan daerah.Oleh karena itu, kepatuhan wajib pajak menjadi faktor utama dalam keberhasilan pembangunan yang berkelanjutan.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan tumbuh kesadaran dan kepatuhan dalam perpajakan daerah , sehingga penerimaan daerah dapat terus meningkat dan dimanfaatkan untuk pembangunan di Buleleng. Dengan partisipasi aktif semua pihak, pajak menjadi fondasi penting bagi kemajuan daerah
#BapendaBuleleng #BapendaBeeJak #pajakdaerah