0362 3301977
bapenda@bulelengkab.go.id
Badan Pendapatan Daerah

Rekonsiliasi Opsen Pajak MBLB jadi Langkah Penguatan Akuntabilitas Pengelolaan Pendapatan Daerah

Admin bapenda | 02 Juli 2026 | 37 kali

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Buleleng menerima surat dari Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali terkait pelaksanaan Rekonsiliasi Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Tahun 2025 dan Tahun 2026. Surat tersebut merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025.

Tim dari Bapenda Provinsi Bali diterima langsung oleh Kepala Bapenda Kabupaten Buleleng, Ida Bagus Perang Wibawa, S.E., M.A.P., di Kantor Bapenda Kabupaten Buleleng. Pertemuan ini menjadi forum koordinasi untuk melakukan pencocokan dan validasi data Opsen Pajak MBLB antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten.

Melalui rekonsiliasi tersebut, diharapkan tercipta kesesuaian data dan administrasi pengelolaan Opsen Pajak MBLB sehingga mendukung pengelolaan pendapatan daerah yang lebih akurat, transparan, dan akuntabel.

Bapenda Kabupaten Buleleng berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi dan sinergi dengan Pemerintah Provinsi Bali dalam rangka mengoptimalkan pengelolaan pendapatan daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.