0362 3301977
bapenda@bulelengkab.go.id
Badan Pendapatan Daerah

Bapenda Kabupaten Buleleng Perkuat Koordinasi Implementasi Pergub Bali Nomor 8 Tahun 2026

Admin bapenda | 14 September 2026 | 10 kali

Singaraja, 14 September 2026 || BapendaBeeJak!


Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Buleleng melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bali dalam rangka persiapan implementasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 8 Tahun 2026 tentang Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah.

Koordinasi ini dilakukan sebagai upaya untuk menyamakan pemahaman terkait substansi dan mekanisme pelaksanaan kebijakan, khususnya dalam mendukung penerapan ketentuan mengenai Nilai Perolehan Air Tanah di Kabupaten Buleleng.

Melalui koordinasi dan konsultasi lintas perangkat daerah tersebut, Bapenda Kabupaten Buleleng berkomitmen memastikan setiap tahapan implementasi dapat dilaksanakan secara tepat, terukur, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kegiatan ini sekaligus menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, sehingga implementasi kebijakan dapat berjalan efektif serta memberikan kepastian dalam pelayanan dan pengelolaan pajak daerah.

Bapenda Kabupaten Buleleng terus mendorong penguatan koordinasi dan kolaborasi sebagai bagian dari upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), dengan tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.

Melayani dengan Hati, Menuju Buleleng Paten.

#BapendaBeeJak
#BapendaBuleleng
#PajakDaerah
#NilaiPerolehanAirTanah
#PergubBali8Tahun2026
#PADBuleleng
#BulelengPaten