Singaraja, 23 September 2026 || BapendaBeeJak!
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Buleleng menghadiri Rapat Koordinasi Implementasi Peralihan Hak Terintegrasi (Perintis) 10 Hari yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, Rabu (23/9/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Kertha Sabha, Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jaya Sabha, rapat dipimpin Oleh Gubernur Bali , Dr.Ir Wayan Koster,MM pada hari Rabu 23 September 2026.
ini merupakan tindak lanjut dari Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Integrasi Data Pertanahan dan Perpajakan Daerah yang telah dilaksanakan pada 15 September 2026.
Koordinasi tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat sinergi antara sektor pertanahan dan perpajakan daerah, khususnya dalam mendukung proses peralihan hak terintegrasi dengan target penyelesaian paling lama 10 hari.
Melalui integrasi dan pertukaran data yang semakin optimal, diharapkan proses pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih efektif, efisien, transparan, serta memberikan kepastian dalam pemenuhan kewajiban perpajakan daerah.
Bapenda Kabupaten Buleleng terus berkomitmen memperkuat kolaborasi dan transformasi digital dalam pelayanan pajak daerah.
Melayani dengan Hati | Buleleng Paten
#BapendaBuleleng #BapendaBeeJak #PajakDaerah #BulelengPaten #DigitalisasiPajak #IntegrasiData #PeralihanHak #BPNBali #PelayananPublik