Singaraja,22 Februari 2026||BapendaBeeJak!
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Buleleng melaksanakan kegiatan penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 Tahun 2026 kepada UPTD PAD Buleleng III. Penyerahan secara simbolis dilakukan oleh Kepala Bapenda Kabupaten Buleleng yang didampingi oleh Kepala Bidang Penagihan dan Evaluasi serta Kepala Bidang Pelayanan dan Pendataan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan penting dalam optimalisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026. SPPT yang telah diserahkan kepada UPTD PAD Buleleng III selanjutnya akan segera didistribusikan kepada para wajib pajak daerah (SeBeeJak Daerah) di wilayah kerja UPTD III.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bapenda menyampaikan bahwa ketepatan waktu pendistribusian SPPT menjadi langkah strategis untuk memberikan kepastian informasi kepada wajib pajak terkait besaran pajak terutang. Selain itu, hal ini juga sebagai bentuk peningkatan pelayanan publik serta komitmen Bapenda dalam mendorong kesadaran dan kepatuhan pajak masyarakat.
“Kami berharap SPPT Tahun 2026 dapat segera diterima oleh wajib pajak sehingga pembayaran pajak dapat dilakukan tepat waktu. Pajak yang dibayarkan akan kembali untuk pembangunan daerah dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Kabid Penagihan dan Evaluasi menambahkan bahwa distribusi yang tepat dan terkoordinasi akan mendukung capaian target penerimaan pajak daerah Tahun 2026. Sementara itu, Kabid Pelayanan dan Pendataan menegaskan pentingnya validitas data objek dan subjek pajak guna memastikan keakuratan SPPT yang diterbitkan.
Melalui sinergi dan koordinasi yang baik antara Bapenda dan UPTD PAD Buleleng III, diharapkan proses pendistribusian SPPT Tahun 2026 dapat berjalan lancar, efektif, dan tepat sasaran.