0362 3301977
bapenda@bulelengkab.go.id
Badan Pendapatan Daerah

Bapenda Buleleng Laksanakan Verifikasi Lapangan atas Permohonan Keberatan dan Penghapusan Objek Pajak

Admin bapenda | 05 Mei 2026 | 37 kali


Singaraja, 5 Mei 2026 || BapendaBeeJak!


Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Buleleng melaksanakan kegiatan verifikasi lapangan dalam rangka menindaklanjuti permohonan keberatan dan penghapusan objek pajak yang diajukan oleh wajib pajak.


Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa, 5 Mei 2026, dengan lokasi di beberapa desa yang menjadi objek permohonan. Verifikasi lapangan dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penagihan dan Evaluasi, I Gusti Putu Sudiana, S.E., M.AP., yang didampingi oleh staf dari Sub Bidang Verifikasi Keberatan dan Pemeriksaan Pajak Daerah.


Pelaksanaan verifikasi ini merupakan bentuk respons atas permohonan keberatan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang diajukan oleh wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Melalui kegiatan ini, tim melakukan peninjauan langsung ke lapangan guna mengevaluasi kembali Zona Nilai Tanah (ZNT) yang dinilai belum sesuai dengan kondisi riil oleh pemohon. Proses ini menjadi bagian penting dalam menjamin keadilan dan akurasi penetapan pajak daerah, sekaligus memberikan ruang bagi wajib pajak untuk menyampaikan keberatan secara transparan dan akuntabel.


Hasil dari verifikasi lapangan ini nantinya akan dituangkan dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Buleleng, sebagai dasar penetapan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Melalui kegiatan ini, Bapenda Buleleng terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang perpajakan daerah, sekaligus memastikan setiap proses berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.


#BapendaBeeJak #BapendaBuleleng #DSPB2026 #KerjaSamaTripartit #DJP #DJPK #KPPPPratamaSingaraja #PengawasanPajak #PajakDaerah #PADBuleleng #ZIWBK #WBBM