Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Buleleng melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati Buleleng Nomor 15 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Selasa (11/8), bertempat di Ruang Rapat BKAD Kabupaten Buleleng.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bapenda Kabupaten Buleleng, Ida Bagus Perang Wibawa, S.E., M.AP., didampingi Kepala Bidang Pelayanan dan Pendataan. Sosialisasi diikuti oleh para undangan terkait sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman terhadap perubahan regulasi dalam penyelenggaraan pajak daerah dan retribusi daerah.
Dalam arahannya, Kepala Bapenda Kabupaten Buleleng menekankan pentingnya pemahaman yang sama terhadap regulasi terbaru, sehingga pelaksanaan pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah dapat berjalan secara tertib, efektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Perubahan regulasi ini perlu dipahami bersama agar implementasinya di lapangan dapat berjalan dengan baik. Kesamaan pemahaman menjadi penting dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sekaligus mendukung optimalisasi penerimaan daerah,” ujar Kepala Bapenda.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Bapenda Kabupaten Buleleng berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pajak daerah dan retribusi daerah, sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat dapat dilaksanakan secara profesional dan berorientasi pada kepastian serta kemudahan pelayanan.
Kegiatan berlangsung dengan penyampaian materi dan pembahasan terkait substansi perubahan peraturan, serta diskusi untuk memperjelas berbagai hal yang berkaitan dengan implementasi Perbup Nomor 15 Tahun 2026.
#BapendaBuleleng #BulelengPaten #BulelengEraBaru #PajakDaerah #RetribusiDaerah #BapendaBeeJak