Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui BPKPD Kab.Buleleng memberikan Kebijakan "PENGHAPUSAN PIUTANG POKOK + DENDA PBB"
Syarat Ketentuannya adalah :

Lunasi PBB Tahun Pajak 2016 s/d 2022 (maka seluruh tunggakan dari 2015 ke bawah diHapuskan)

SELURUH DENDA PAJAK DIHAPUS SAMPAI 31 DESEMBER 2022
Bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran bisa melalui :
1. Seluruh BPD Bali
2. Kantor POS
3. Kantor Sedahan Kecamatan /UPTD PAD Buleleng
4. LPD di Tunjuk
5. Indomaret
6. Dan GOPAY