0362 3301977
bapenda@bulelengkab.go.id
Badan Pendapatan Daerah

"Optimalisasi Pendataan Pajak Reklame"

Admin bapenda | 12 Mei 2026 | 68 kali

"Optimalisasi Pendataan Pajak Reklame"

Buleleng Selasa,12 Mei 2026 ||BapendaBeeJak!

Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Buleleng melaksanakan kegiatan penetapan terhadap 20 Wajib Pajak (WP) Reklame atas objek reklame berupa totem SPBU yang berada di wilayah Kabupaten Buleleng. Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari upaya optimalisasi pendapatan daerah serta penertiban administrasi perpajakan daerah, khususnya pada sektor pajak reklame.

Penetapan dilakukan berdasarkan hasil pendataan, verifikasi, dan validasi lapangan terhadap objek reklame totem SPBU yang memenuhi ketentuan sebagai objek pajak reklame sesuai peraturan yang berlaku. Dalam kegiatan tersebut, Bapenda bersama para wajib pajak melakukan pembahasan terkait data objek pajak, nilai sewa reklame, serta mekanisme pemenuhan kewajiban perpajakan daerah.

Sebagai bentuk komitmen bersama dalam mendukung tertib administrasi dan kepatuhan perpajakan daerah, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara hasil rapat oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah bersama perwakilan Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas). Penandatanganan berita acara tersebut menjadi dasar administratif dalam pelaksanaan kewajiban pajak reklame atas objek totem SPBU dimaksud.

Kepala Bapenda menyampaikan apresiasi atas dukungan dan kerja sama yang baik dari pihak Hiswana Migas serta para pelaku usaha SPBU dalam mendukung peningkatan pendapatan asli daerah. Diharapkan melalui kegiatan ini, kepatuhan wajib pajak dapat terus meningkat sehingga memberikan kontribusi positif bagi pembangunan daerah.


#bapendabeejak