Singaraja, 30 April 2026 || BapendaBeeJak
Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyelenggarakan kegiatan sosialisasi implementasi Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dengan fokus pada Pajak Reklame. Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Bidang Pendataan dan Pelayanan, serta didampingi oleh perwakilan BPK RI dan jajaran Kepala Subbidang Pendataan Bapenda Kabupaten Buleleng.
Sosialisasi ini turut dihadiri oleh Ketua Asosiasi Hiswana Migas serta perwakilan pemilik SPBU se-Kabupaten Buleleng. Kehadiran para pelaku usaha ini menjadi wujud nyata sinergi antara pemerintah daerah dan sektor usaha dalam meningkatkan pemahaman serta kepatuhan terhadap kebijakan perpajakan daerah.
Bertempat di Ruang Rapat BKAD Kabupaten Buleleng pada Kamis (30/4), kegiatan ini tidak hanya membahas aspek regulasi, tetapi juga mengulas klasifikasi reklame, peran strategis SPBU dalam penyaluran energi bersubsidi, serta menampung berbagai masukan dari peserta terkait implementasi kebijakan di lapangan.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan tercipta kesamaan persepsi dan komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pajak daerah yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan, guna mendukung optimalisasi pendapatan daerah serta pembangunan di Kabupaten Buleleng.
#SosialisasiPajak
#PajakReklame
#BapendaBeeJak
#Akuntabilitas
#PembangunanDaerah