Singaraja, Juni 2026 ||BapendaBeeJak!
Dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Pemerintah Kabupaten Buleleng tentang penguatan integritas Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai tindak lanjut hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2025 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Buleleng terus berkomitmen memperkuat penerapan budaya integritas dan antikorupsi dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan publik.
Sebagai salah satu perangkat daerah yang memiliki peran strategis dalam pelayanan kepada masyarakat, Bapenda Kabupaten Buleleng mendukung penuh pelaksanaan tersebut, antara lain dengan mendorong ASN untuk menjadi teladan dalam penegakan etika, disiplin, serta penerapan nilai-nilai integritas dalam pekerjaan sehari-hari.
Selain itu, Bapenda juga terus mengingatkan seluruh pegawai agar menjunjung tinggi budaya kerja yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi maupun gratifikasi. Penguatan integritas ini juga diwujudkan melalui penyampaian informasi dan imbauan kepada masyarakat terkait pelayanan publik yang mudah dipahami, terbuka, dan akuntabel.
Dalam mendukung terciptanya pelayanan publik yang berintegritas, Bapenda Kabupaten Buleleng juga berupaya menyediakan media informasi pelayanan, saluran komunikasi internal yang kondusif, serta media pengaduan masyarakat yang dapat diakses dengan baik. Langkah ini menjadi bagian dari upaya peningkatan kualitas layanan sekaligus membangun kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Tidak hanya itu, Bapenda juga mendukung pelaksanaan evaluasi atas kepuasan masyarakat secara berkala serta forum konsultasi publik sebagai sarana untuk menerima masukan, saran, dan perbaikan pelayanan secara berkelanjutan.
Melalui penguatan budaya integritas dan antikorupsi ini, Bapenda Kabupaten Buleleng berharap dapat terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, mewujudkan pelayanan publik yang profesional, bersih, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.