Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Buleleng melaksanakan rapat persiapan survei dan pemetaan objek Pajak Air Tanah (PAT) sebagai tindak lanjut implementasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 8 Tahun 2026 tentang Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah (NPAT).
Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Bapenda Kabupaten Buleleng, Ida Bagus Perang Wibawa, S.E., M.AP., serta dihadiri oleh para Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Pendapatan (UPTD PAD) beserta jajaran.
Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan mematangkan persiapan pelaksanaan survei di lapangan. Selain itu, rapat menjadi langkah strategis dalam memastikan ketersediaan dan validitas data objek serta wajib pajak air tanah sebagai dasar penetapan NPAT yang lebih akurat, objektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui persiapan yang terarah dan koordinasi yang optimal, Bapenda Kabupaten Buleleng berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pendataan dan pengelolaan Pajak Air Tanah guna mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mewujudkan tata kelola perpajakan daerah yang transparan dan akuntabel.
Bapenda Buleleng — Melayani dengan Hati, Bersama Membangun Buleleng yang Lebih Baik.
#BapendaBeeJak #BapendaBuleleng #PajakAirTanah #NPAT #OptimalisasiPAD #BulelengPaten