Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Buleleng menggelar kegiatan Sosialisasi Penetapan Pajak Reklame yang dipimpin langsung oleh Kepala Bapenda Kabupaten Buleleng, Ida Bagus Perang Wibawa, S.E., M.AP., pada Kamis (16/7/2026), di Ruang Rapat BKAD Kabupaten Buleleng.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas ditetapkannya Keputusan Bupati Buleleng Nomor 100.3.3.2/512/HK/2025 tentang Titik Reklame di Wilayah Kabupaten Buleleng. Sosialisasi bertujuan memberikan pemahaman kepada para pemangku kepentingan mengenai ketentuan penetapan Pajak Reklame sesuai regulasi yang berlaku.
Dalam arahannya, Kepala Bapenda menegaskan bahwa penataan titik reklame dan penetapan pajak merupakan upaya mewujudkan tata kelola reklame yang lebih tertib, transparan, dan berkeadilan. Selain mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), kebijakan ini juga diharapkan mampu menciptakan lingkungan perkotaan yang lebih tertata.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Bapenda Kabupaten Buleleng berharap seluruh pihak yang berkaitan dengan penyelenggaraan reklame dapat memahami ketentuan yang berlaku serta berpartisipasi aktif dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah, sehingga dapat mendukung optimalisasi penerimaan daerah untuk pembangunan Kabupaten Buleleng.
#BapendaBeeJak #BulelengEraBaru #BulelengPaten