Buleleng, 18 Agustus 2026||BapendaBeeJak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Buleleng melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) terbaru terkait Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) melalui pertemuan secara daring (Zoom) bersama para Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Selasa (18/8/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bapenda Kabupaten Buleleng, Ida Bagus Perang Wibawa, S.E., M.AP., sebagai bagian dari upaya memperkuat pemahaman dan menyamakan persepsi antara pemerintah daerah dengan PPAT dalam pelaksanaan pelayanan dan pemungutan BPHTB.
Dalam sosialisasi tersebut disampaikan sejumlah ketentuan dalam Perbup BPHTB terbaru, termasuk mekanisme pelayanan, proses pengajuan dan verifikasi, serta hal-hal teknis yang perlu menjadi perhatian PPAT dalam membantu masyarakat memenuhi kewajiban BPHTB.
Kepala Bapenda Buleleng menegaskan bahwa sosialisasi ini penting untuk memastikan implementasi regulasi terbaru dapat berjalan secara efektif, transparan, dan memberikan kepastian bagi masyarakat maupun para pihak yang terlibat dalam proses peralihan hak atas tanah dan bangunan.
“Melalui sosialisasi ini, kami ingin membangun kesamaan pemahaman dengan PPAT sehingga penerapan Perbup BPHTB terbaru dapat berjalan dengan baik. Kami berharap koordinasi dan sinergi yang selama ini sudah terjalin dapat terus diperkuat demi memberikan pelayanan yang semakin mudah, cepat, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat,” ujar Kepala Bapenda.
Kegiatan yang dilaksanakan secara daring ini juga menjadi ruang dialog bagi para PPAT untuk menyampaikan pertanyaan, masukan, serta berbagai hal teknis yang ditemui dalam pelaksanaan pelayanan BPHTB di lapangan.
Bapenda Kabupaten Buleleng berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan perpajakan daerah melalui penguatan regulasi, digitalisasi layanan, serta kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan. Sosialisasi bersama PPAT ini diharapkan mampu mendukung terciptanya tata kelola BPHTB yang semakin tertib sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak daerah.
#BapendaBeeJak #BulelengPaten #BulelengEraBaru #BPHTB #PajakDaerah #BapendaBuleleng