0362 3301977
bapenda@bulelengkab.go.id
Badan Pendapatan Daerah

Perkuat Tata Kelola Pelayanan, Fokus pada Akurasi Data dan Optimalisasi Layanan Digital

Admin bapenda | 04 September 2026 | 12 kali

Singaraja, 04 September 2026||BapendaBeeJak

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Buleleng terus melakukan penguatan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui evaluasi proses verifikasi, perekaman dokumen, pembetulan produk layanan, hingga optimalisasi pelayanan berbasis digital.

Evaluasi tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan setiap tahapan pelayanan berjalan secara tertib, akurat, dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Ketelitian petugas menjadi salah satu perhatian utama, mengingat proses verifikasi dan perekaman dokumen berpengaruh langsung terhadap ketepatan produk layanan yang diterima masyarakat.

Dalam proses verifikasi, petugas diingatkan untuk memastikan kesesuaian antara data pada dokumen dengan kondisi objek pajak. Pemeriksaan mencakup jenis hak atas tanah, seperti Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), serta jenis hak lainnya. Selain itu, fungsi objek pajak juga perlu diperhatikan, baik berupa rumah tinggal, sekolah, kantor maupun bangunan dan objek lainnya.

Khusus terhadap dokumen yang belum dilengkapi sertifikat, verifikasi dilakukan secara lebih cermat terhadap surat keterangan kepemilikan tanah, surat pernyataan kepemilikan tanah, PBT, maupun dasar kepemilikan tanah lainnya, termasuk memastikan kejelasan penomoran dokumen.
Perhatian serupa diberikan terhadap berkas pengurusan oleh ahli waris. Petugas wajib memastikan status dan kelengkapan dokumen ahli waris sebelum proses perekaman dilakukan. Apabila pengurusan dikuasakan kepada pihak lain, wajib dilengkapi Surat Kuasa yang ditandatangani oleh seluruh ahli waris yang memberikan kuasa. Ketentuan ini menjadi bagian penting dalam menjaga keabsahan dan tertib administrasi pelayanan.
Pembetulan Produk Layanan Diperjelas
Dalam evaluasi tersebut juga dilakukan penegasan terhadap mekanisme pembetulan produk layanan yang mengalami kesalahan akibat petugas. Produk layanan yang salah karena kesalahan petugas selanjutnya diproses melalui Pelayanan Pembetulan, bukan melalui Bidang Penagihan.
Proses pembetulan tersebut harus didukung Surat Pernyataan Kesalahan yang menjelaskan bentuk kesalahan dan ditandatangani oleh petugas yang melakukan kesalahan. Dengan mekanisme tersebut, proses pembetulan diharapkan menjadi lebih jelas, terarah, memiliki penanggung jawab, serta tetap mengedepankan tertib administrasi.
Dorong Optimalisasi Layanan Digital
Bapenda Buleleng juga mendorong optimalisasi penyampaian berkas pendaftaran dan produk layanan dari UPTD ke kantor pusat. Dalam evaluasi, turut dibahas perlunya memperhatikan waktu tempuh masing-masing UPTD apabila jarak menjadi kendala dalam penyampaian berkas. Penyesuaian waktu atau hari dalam SOP dapat menjadi salah satu bahan evaluasi agar batas waktu pelayanan tetap realistis tanpa mengurangi kualitas pelayanan.
Pemanfaatan teknologi juga menjadi bagian penting dalam peningkatan pelayanan. Salah satu hal yang didorong adalah optimalisasi penyampaian produk layanan berupa SKNJOP PBB maupun SPPT melalui aplikasi PAN-G secara digital. Langkah tersebut diharapkan dapat mengurangi kebutuhan masyarakat untuk datang langsung ke kantor pusat hanya untuk mengambil produk layanan yang telah selesai diproses.
Sementara itu, untuk berkas pendaftaran Mutasi dan Pecah dengan jumlah lebih dari 10 objek pajak, UPTD diharapkan memastikan dokumen telah tersusun secara rapi sebelum disampaikan ke kantor pusat. Penataan tersebut diperlukan untuk mendukung kelancaran pemeriksaan, perekaman, dan penyelesaian produk layanan.
Pengaktifan NOP Harus Lebih Cermat
Ketelitian juga ditekankan dalam proses pengaktifan Nomor Objek Pajak (NOP). Petugas diminta melakukan pengecekan ulang terhadap tanggal terbit yang harus disesuaikan dengan tanggal NOP diaktifkan serta tanggal jatuh tempo yang ditetapkan setiap 30 September pada tahun pajak yang diaktifkan.
Pemeriksaan nama Wajib Pajak juga menjadi bagian yang tidak kalah penting. Penggunaan nama hak milik pribadi yang jelas perlu diprioritaskan untuk meminimalisir potensi kesalahan administrasi maupun permasalahan kepemilikan di kemudian hari.
Melalui evaluasi ini, Bapenda Kabupaten Buleleng berkomitmen untuk terus memperbaiki kualitas pelayanan dengan mengedepankan ketepatan data, kejelasan prosedur, tertib administrasi, serta pemanfaatan teknologi digital.
Upaya tersebut sejalan dengan semangat peningkatan pelayanan publik, sehingga masyarakat dapat memperoleh layanan pajak daerah yang semakin mudah, cepat, tepat, transparan, dan akuntabel.
“Teliti dalam verifikasi, tepat dalam perekaman, cepat dalam pelayanan.”
Komitmen tersebut menjadi semangat bersama Bapenda Kabupaten Buleleng dalam menghadirkan pelayanan yang semakin berkualitas dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.